Komentar
terhadap Undang-Undang Pornografi
Indonesia adalah Negara
hukum. Oleh karena itu, segala sesuatunya diatur dengan hukum yang telah jelas dituangkan
dalam bentuk tulisan yang dinamakan Undang-undang, yang dalam hal ini mengatur
bentuk-bentuk pelanggaran beserta sanksinya, Seperti Undang-undang Pornografi
Nomor 44 Tahun 2008. Dalam Undang-undang tersebut sudah cukup jelas mengenai jenis-jenis
tindakan yang dikategotikan sebagai tindakan pornografi beserta sanksi-sanksi
bagi yang melanggarnya.
Namun kenyataannya di
Indonesia rupanya masih banyak terjadi tindakan-tindakan pornografi, yang dapat
kita jumpai dari media massa, media cetak, dan media social yang sekarang lagi
nge-trend. Dimana para pelaku tindakan pornografi tersebut tanpa mengenal dari ras,
suku, jenis kelamin, usia dan sebagainya. Mengapa hal tersebut bisa terjadi??? Padahal
sudah jelas adanya Undang-undang pornografi?? Disini saya berfikir apakah
Undang-undang yang telah berlaku ini hanya sebgaia bentuk formalitas saja???
Tentunya tidak,
Tujuan dari adanya pembuatan Undang-undang yakni untuk mengatur kehidupan,
tingkah laku agar tidak berlaku sewenang-wenang terhadap sesuatu. Namun mengapa
seolah-olah para pelaku tindak pornografi ini saya lihat kebanyakan tidak
sepenuhnya menjalankan sanksi-sanksi yang sebagaiman mestinya berlaku???
Menurut saya, mungkin
saya rasa di Indonesia ini kurang ditegakkannya hukum. Hukum di Indonesia bisa
dibilang terlalu luwes, fleksibel sehingga adanya Undang-undang ini terlihat
hanya sebagai bentuk formalitas saja, padaha hukum tertulis menurut saya
sangatlah bersifat ketat, mengikat dan tidak dapat ditawar.
Selain itu, faktor lain
yang mendukung yakni dari masyarakatnya sendiri yang kurang tegas, kurang
tanggap dalam menanggapi permasalahan seperti ini. Mereka tidak segera melapor
pada pihak yang berwajib jika ada
kejadian tersebut. Sehingga banyak para pelanggar yang tidak mendapatkan sanksi
yang sebagaiman mestinya.
NAMA : LOLA OKTAFIANTI
NIM : D97214111
KOSMA : 5-A