This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 28 September 2016

Komentar terhadap Undang-Undang Pornografi



Komentar terhadap Undang-Undang Pornografi

Indonesia adalah Negara hukum. Oleh karena itu, segala sesuatunya diatur dengan hukum yang telah jelas dituangkan dalam bentuk tulisan yang dinamakan Undang-undang, yang dalam hal ini mengatur bentuk-bentuk pelanggaran beserta sanksinya, Seperti Undang-undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008. Dalam Undang-undang tersebut sudah cukup jelas mengenai jenis-jenis tindakan yang dikategotikan sebagai tindakan pornografi beserta sanksi-sanksi bagi yang melanggarnya.
Namun kenyataannya di Indonesia rupanya masih banyak terjadi tindakan-tindakan pornografi, yang dapat kita jumpai dari media massa, media cetak, dan media social yang sekarang lagi nge-trend. Dimana para pelaku tindakan pornografi tersebut tanpa mengenal dari ras, suku, jenis kelamin, usia dan sebagainya. Mengapa hal tersebut bisa terjadi??? Padahal sudah jelas adanya Undang-undang pornografi?? Disini saya berfikir apakah Undang-undang yang telah berlaku ini hanya sebgaia bentuk formalitas saja???
Tentunya tidak, Tujuan dari adanya pembuatan Undang-undang yakni untuk mengatur kehidupan, tingkah laku agar tidak berlaku sewenang-wenang terhadap sesuatu. Namun mengapa seolah-olah para pelaku tindak pornografi ini saya lihat kebanyakan tidak sepenuhnya menjalankan sanksi-sanksi yang sebagaiman mestinya berlaku???
Menurut saya, mungkin saya rasa di Indonesia ini kurang ditegakkannya hukum. Hukum di Indonesia bisa dibilang terlalu luwes, fleksibel sehingga adanya Undang-undang ini terlihat hanya sebagai bentuk formalitas saja, padaha hukum tertulis menurut saya sangatlah bersifat ketat, mengikat dan tidak dapat ditawar.  
Selain itu, faktor lain yang mendukung yakni dari masyarakatnya sendiri yang kurang tegas, kurang tanggap dalam menanggapi permasalahan seperti ini. Mereka tidak segera melapor pada pihak yang berwajib  jika ada kejadian tersebut. Sehingga banyak para pelanggar yang tidak mendapatkan sanksi yang sebagaiman mestinya.

NAMA             : LOLA OKTAFIANTI
NIM                 : D97214111
KOSMA           : 5-A